Landasan Penyaluran
1.1 Pedoman Al Qur'an
Sesungguhnya Zakat, Infak dan Sadaqah (ZIS) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT. dan orang-orang anak jalanan (Q, At Taubah : 60)
1.2 Pedoman Hadist
- Dari Ibnu Abbas ra. dia berkata : “Ketika Nabi saw., hendak mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda : “Sesungguhnya engkau (Mu’adz), akan mengunjungi suatu kaum dari Ahli Kitab (di Yaman). Begitu kamu tiba menjumpai mereka, hendaklah kamu seru mereka untuk bersyahadat (bersaksi) bahwa tidak ada Tuhan (Yang wajib disembah) selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Kemudian jika mereka mentaati seruanmu itu, informasikan kepada mereka bahwa Allah memfardukan kamu supaya melakukan salat lima kali dalam sehari-semalam. Jika mereka juga mentaati seruanmu itu, maka hendaklah kamu kabari bahwa Allah swt. juga mewajibkan zakat kepada mereka untuk kemudian diserahkan (dibagikan) kepada orang-orang fakir yang ada di tengah-tengah mereka.....” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Al-Nisa’i)
- Selanjutnya dialog Mu’adz dengan Nabi adalah sebagai berikut :
Nabi : Muadz, apa tindakanmu jika kepadamu diajukan sebuah kasus (perkara) ?
Mu’adz : Akan aku putuskan berdasarkan Kitab Allah (Al-Quran) !
Nabi : Jika kamu tidak dapatkan dalam Al-Quran?
Mua’adz : Akan aku putuskan menurut Sunnah Rasulullah !
Nabi : Jika tidak ada (juga) ?
Mua’adz : Aku akan berijtihad dengan seksama !
- Kisah yang diceriterakan Abu Ubaid dalam sanadnya. Ia berkata :
”Tatkala Umar tertidur siang hari dibawah serbuah pohon, tiba-tiba seorang perempuan kampung datang kepada Umar, kebetulan orang-orang dapat melihatnya. Perempuan itu berkata kepadanya :”Saya ini seorang perempuan miskin dan anak saya banyak. Saya dengar Amirul Mukminin mengutus Muhammad bin Maslamah menjadi pengumpul dan pembagi zakat (sedekah) , tetapi ia tidak memberi kepada kami. Saya mohon kepada Tuan agar menolong kami. Umar pun berteriak memamnggil khadamnya, Yarfa’ dan disuruhnya memanggil Muhammad bin Maslamah. Berkata perempuan ini :”Biarlah saya pergi kepadanya, karena saya yang membutuhkannya: Umar berkata :”InsyaAllah ia akan melaksanakannya”. Kemudian Yarfa’ datang kepada Umar lalu berkata “Telah saya sampaikan panggilannmu, kemudian Muhammad bin Maslamah datang kepada Umar dan berkata :” Assalammualaikum wahai Amirul Mukminin”. Perempuan itu nampak kemalu-maluan. Kemudian Umar berkata :”Demi Allah saya tidak akan melalaikan orang-orang yang saya pilih diantara kalian. Apa yang hendak engkau katakan apabila Allah menanyakan soal ini kepadamu”. Selanjutnya Umar berkata :”Sesungguhnya Allah telah mengutus Nabi SAW. kepada kita. Lalu kita benarkan dan kita ikuti. Nabi SAW. telah melaksanakan segala yang diperintahkan Allah. Ia telah memberikan zakat kepada mereka yang berhak daripada orang-orang miskin. Setelah beliau wafat, lalu digantikan oleh Abu Bakar sebagai Khalifah. Setelah itu Abu Bakar melakukan sunnah Nabi SAW sampai dipanggil oleh Allah. Kemudian Allah jadikan aku sebagai Khalifah. Aku tidak akan membiarkan orang-orang yang aku pilih berbuat sekehendaknya. Bila aku utus engkau, berikanlah kepada perempuan itu zakat untuk setahun dan untuk tahun-tahun berikutnya jika aku mengutusmu. Tapi saya tidak tahu apakah saya akan mengutusmu lagi atau tidak”. Lalu beliau memanggil perempuan itu dan memberinya seekor unta berikut tepung dan minyak kemudian berkata :”Ambillah ini semua sampai engkau bertemu dengan kami di Khaibar, tentu engkau dapat menemui kami disana, karena kami akan kesana”.Kemudian perempuan itu menmui Umar di Khaibar dan memberinya lagi dua ekor unta, lalu ia berkata :”Ambillah ini sebagai bekalmu sampai datang kepadamu Muhamamad bin Maslamah. Telah aku perintahkan kepadanya agar ia memberikan atas hakmu untuk tahun-tahun berikutnya”. (Qardawi, Hukum Zakat, terjemakan, hal. 543, 1987)..
1.3 Ijtihad Para Ulama
Batasan fakir-miskin :
- Menurut Imam Hanafi
- Tidak punya apa-apa;
- Punya rumah, barang atau perabot yang tidak berlebihan;
- Memiliki mata uang , ternak atau hasil usaha kurang dari 1 nishab;
- Menurut Imam Mazhab Yang Tiga (Lainnya diluar Imam Hanafi)
- Tidak punya harta atau usaha sama sekali;
- Punya harta dan atau usaha yang hasilnya tidak mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhannya;
- Mempinyai harta dan atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan untuk diri dan tanggungannya, tapi tidak mencukupi buat seluruh kebutuhan (pokok).
2. Pendekatan Penyaluran
2.1 Melalui Lembaga
Baitul Ummah menyalurkan hasil pengumpulan ZIS melalui Lembaga Penyalur berupa Yayasan atau LSM yang bergerak melakukan pelayanan sosial langsung untuk rumah tangga kelompok sasaran.
2.2. Sasaran dan Fokus penyaluran untuk fakir-miskin bersifat kelompok
Penyalaran dana ZIS dilakukan oleh lembaga dengan fokus rumahtangga fakir miskin yang dibina dalam kelompok-kelompok dengan batasan 5 orang per kelompok sasaran.
2.3 Berbasis Masjid/ Musholla
Kelompok sasaran diarahkan untuk tekun ruku’ dan sujud (shalat) secara khusu’ sesuai perintah agama. Oleh karena itu sasaran pertama dan utama kelompok sasaran adalah rumah tangga fakir miskin jamaah dan atau warga sekitar masjid dan atau secara bertahap diarahkan untuk dekat (menjadi jamaah) masjid/ musholla terdekat
2.4 Berbudaya Produktif
Kelompok sasaran diarahkan untuk berbudaya produktif sesuai kondisi lokal agar menjadikan lingkungan hidup kelompok sasaran tumbuh dan mendukung kegiatan produktif untuk dapat memberikan tambahan penghasilan rumahtangga fakir miskin kelompok sasaran penyaluran. Lembaga Penyalur harus mengupayakan kegiatan produktif anggota kelompok dan mengkikis habis budaya boros dan konsumtif.
2.5 Mentor : Melibatkan Ustads/ Da’i Setempat
Sejauh mungkin, kegiatan penyaluran untuk kelompok sasaran terintegrasi dengan peran para guru/da’i/ustadz sesuai kondisi lokal.



Artikel


