Pemberantasan kemsikinan haruslah dilakukan dengan cara menembak ke perkara mendasar. Contoh usaha seperti ini adalah seperti yang selalu dilakukan oleh LAGZIS Baitul Ummah, yaitu pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan bisnis dan pembinaan moral.
Upaya pemberantasan kemiskinan dengan pemberian uang hanya bersifat sementara "membantu". Masyarakat miskin tetap akan terpuruk dalam lingkar kemiskinan, kecuali jika masyarakat dibina untuk keluar dari kemiskinan secara mandiri.
Link ke sumber.






